*Diduga Mencoreng Institusi (APH) Oknum Anggota Polsek Jirak jaya Inisial (ZL)Terlibat Memberikan Kordinasi Penjamin Keamanan Di Jalan Angkutan Minyak Rifenery ilegal*

MUBA-Faktamuba.com-Menyalahi wewenang selaku Aparat penegak hukum Di duga oknum anggota Polsek Jirak jaya Terlibat kordinasi Memberikan jasa pengamanan di jalan terhadap angkutan minyak rifenery ilegal,Dengan rute perjalanan dari ulak pace tujuan ke area Servo Kabupaten Pali.(16-juni-2025)

Bermula Ketika Beberapa rekan awak Media dan rekan LSM.Yang Hendak melakukan investigasi di lapangan. Pada Minggu siang , 15-juni-2025)sekitar pukul 10.06 WIB , Terlihat sebuah mobil jenis Daihatsu Grand max pick up dengan posisi bag bagian belakang tertutup rapi menggunakan terpal tersebut,Terpantau saat melintas di jalan lintas Sekayu lubuk Linggau.

Kemudian merasa penasaran apa yang di angkut mobil ini Beberapa rekan LSM mencoba menghentikan laju kendaraan jenis Pick up Grand Max Nopol BG 8921 NY , yang kuat dugaan bermuatan minyak rifenery ilegal, untuk konfirmasi lebih langsung kepada pengemudi.

Saat di wawancarai dan dimintai keterangan terkait muatan yang di bawa mobil tersebut,Pengemudi bernama (Andre)Tanpa ragu mengatakan bahwa kendaraan yang ia kemudikan ini bermuatan minyak rifenery ilegal dari ulak pace dan akan di bongkar ke Servo Pali,ujarnya.

Lebih lanjut, sopir menyebutkan bahwa oprasional angkutan minyak ini Berkordinasi dengan (ZL)anggota Polsek Jirak jaya ujar(Andre)Pengemudi."

Guna tidak menggiring berita opini terkait informasi keterangan sopir ini,awak media mencoba untuk mengkonfirmasikan terlebih dahulu perihal tersebut Melalui pesan WhatsApp anggota yang di maksud (Andre) Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada yang dapat  memberikan tanggapan atas hak jawabnya.

Tanpa Mereka Sadari bahwa setiap oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam memberikan jasa pengamanan armada angkutan minyak ilegal,dapat dikenakan pasal pembantuan tindak pidana sesuai Pasal 56 KUHP jelasnya.

Maka Dari itu dalam Hal ini di Harapkan Kepada Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H,Dan Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.H., Agar menindak tegas oknum anggota inisial (ZL)sesuai kode etik profesi polri yang berlaku, karena Diduga oknum anggota Polsek Jirak jaya, Polres Musi Banyuasin,telah terlibat memberikan jasa kordinasi keamanan di jalan armada angkutan minyak rifenery ilegal tujuan servo Pali.tandasnya,


(Tim/Red)