MUBA, Faktamuba.com – Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) Seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat namu sebaliknya diduga oknum anggota Polres Muba berinisial (Rayes Kana) terlibat dalam melindungi kegiatan angkutan minyak ilegal yang mengangkut minyak hasil penyulingan rifenery illegal,tanpa dokumen resmi.
Munculnya indikasi dugaan oknum anggota Polres Muba berinisial (Rayes/Kana) yang diduga kuat terlibat dalam memberikan perlindungan terhadap armada angkutan minyak ilegal ini. Berdasarkan Pengakuan dari seorang pengemudi bernama (Bayu) yang mengungkapkan adanya koordinasi dengan pihak oknum kepolisian,agar bisa melintas dengan aman tanpa terkena razia.
Aktivitas kendaraan angkutan minyak jenis Pickap Suzuki, Dengan nopol BG 9575 BE terpantau pada hari Selasa, 12- Agustus- 2025. Sedang melintas di area jalan Pal dua ( ll ) Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Daerah ini kuat dugaan disinyalir menjadi jalur penyelundupan minyak ilegal.
karena keuntungan ekonomi yang menggiurkan. Oknum polisi tersebut, diduga menyalahgunakan tugas wewenangnya untuk bisnis gelap dengan mengamankan jalur distribusi minyak ilegal. Tindakan ini jelas melanggar etik profesi Polri.
Saat ini, bukti dokumentasi berupa foto dan video aktivitas pengangkutan minyak ilegal telah dikumpulkan.Dan langka upaya konfirmasi kepada oknum yang diduga bernama (Rayes) telah dilakukan untuk meminta klarifikasi, namun belum ada respons.
Dalam kasus ini sangat di perlukan penindakan tegas dan Teransparan, Penegak Hukum Resor Polres Musi Banyuasin,agar di kemudian hari tidak terulang kembali dugaan oknum yang membekingi bisnis gelap tersebut jelasnya.
(Tim)