*Skandal Musik Remix Kembali Guncang Sebuah Pesta Pernikahan di Musi Banyuasin.*

Faktamuba.com-Sebuah Acara Pesta pernikahan  di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berubah menjadi arena pertempuran sengit antara euforia dan penegakan hukum. Dentuman musik remix yang digeber DJ Dede Amel bukan hanya memeriahkan suasana, tetapi juga menabuh genderang kontroversi. Apakah ini sebuah penghinaan terhadap aturan yang telah susah payah ditegakkan, atau sekadar luapan kegembiraan yang kebablasan? . 

Acara ini melibatkan pasangan pengantin ''Mario dan Elsa Wijaya'' , DJ.Dedek Amel sebagai pengisi acara, serta dihadiri oleh warga desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Pihak berwenang seperti Polda Sumsel, Polres Muba, dan Bupati Muba juga menjadi pihak yang terkait karena adanya surat edaran yang dilanggar.

Tempat dilaksaannya acara  oleh pihak tuan rumah, pada Rabu malam kamis 6 Agustus 2025 Lokasi desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pertunjukan musik remix DJ dede  Amel ini diduga telah melanggar surat edaran yang melarang penggunaan pesta rakyat sebagai ajang maksiat dan penyalahgunaan narkoba, serta larangan pemutaran musik remix atau musik house/elektro pada acara hiburan seperti hajatan. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminalitas.

Polres Musi Banyuasin telah  mengeluarkan surat edaran yang menegaskan penindakan terhadap orgen tunggal yang memainkan musik remix. Pelanggaran terhadap maklumat ini dapat dikenai denda hingga Rp 5 juta atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan, sesuai dengan Perda yang berlaku di Palembang.

Bupati Musi Banyuasin H.M Toha juga  telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan (Nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025) yang membatasi waktu hiburan hingga pukul 15.00 WIB. Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Albertus R. Wibowo, secara tegas melarang pemutaran musik remix atau musik house/elektro pada acara hiburan.

Kebijakan ini berakar pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang ketertiban umum, yang bertujuan untuk membatasi segala bentuk hiburan yang berpotensi memicu kerusuhan atau tindak kriminal.

Publik kini menuntut penjelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang. Apakah skandal ini akan dibiarkan berlalu begitu saja, atau justru menjadi momentum untuk menegakkan supremasi hukum di Musi Banyuasin.

Guna keseimbangan pemberitaan,  Upaya konfirmasi ke pihak bersangkutan penyelenggara acara belum membuahkan hasil, sehingga berita ini diterbitkan. 


( Tim )