MUBA,- Faktamuba.com Diduga ada Undang Di Balik Batu pasca kebakaran sumur minyak sudah yang kesekian kalinya namun hanya satu orang saja yang di amankan dan itupun hanya seorang pengganti kepala.Sehingga parah oknum-oknum mafia minyak sebenarnya masih bisa beroperasi seperti tak terjadi Apa-pun"(12/05/2025)
Lantas perihal tersebut kuat dugaan ada ikut campur oknum (APH) Polsek Keluang Kec.keluang,Kab.Musi Banyuasin sehingga kebakaran di tempat yang tidak berjauhan terus terulang kembali namun hanya di biarkan saja,Seperti halnya pada Minggu malam Senin (11/Mei/2025) insiden kembali' terulang, walaupun seringkali terulang yang ke sekian kalinya area tersebut tidak di pasang kan garis policeline, sehingga oknum mafia pemilik sumur minyak Illegal yang terbakar masih bisa mengelola sumur minyak tersebut walaupun sudah ada dugaan tukar kepala yang di amankan."
Sementara itu berdasarkan keterangan(A) bahwasanya benar Minggu malam Senin telah terjadi Insiden lagi, di area lokasi kobra dua yang tidak berjauhan area insiden sebelum nya, kuat dugaan mereka bersama-sama mensuport modal untuk usaha pengeboran sumur minyak ilegal yang terbakar itu terangnya (A)
Guna tidak menggiring berita opini dan membenarkan adanya informasi yang di maksud narasumber inisial (A)awak media, mencoba untuk Mengkonfirmasikan perihal tersebut Melalui pesan WhatsApp Kapolsek keluang IPTU. Alvin Adam Armita Siahan S.T.rk,."dan beliau tidak memberikan tanggapan sama sekali seakan-akan beliau ini terkesan angkuh dan merasa dirinya kuat karena dibekingi oknum berpangkat bintang."
Menanggapi terkait keangkuhan Kapolsek keluang yang merasa kebal berita ini ketua Lembaga Aspirasi Nusantara LAN akan mengadakan aksi unjuk rasa terkait kebakaran sumur minyak ilegal di area hindoli yang tak berkesudahan tersebut.
Jelas aktivitas Pengeboran minyak ilegal ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan dengan adanya Kontrak Kerja Sama jelasnya
Namun Aktivitas pengeboran yang di lakukan oleh oknum Mafia tersebut beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas"
Perlu diketahui dampak negatif pengeboran sumur minyak illegal ini sangat buruk terutama menimbulkan kerugian terhadap negara,dan keselamatan masyarakat, sehingga sudah seringkali memakan korban jiwa jika terjadi Kebakaran terhadap sumur minyak illegal tersebut."
"Bukan hanya itu lingkungan sekitar turut tercemar sehingga terjadinya perubahan udara, polusi, dan penurunan kadar kesuburan tanah, akibat limbah Pengeboran minyak ini"
Maka dari itu harapannya Kepada Bapak jenderal Kapolri. Listyo Sigit Prabowo, Dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H,,Selaku Atasan harus berani' memberikan sangsi teguran terhadap bawahan nya yang diduga telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal ini,dan menindak tegas para Oknum-oknum yang merasa kebal hukum."
(Tim)