![]() |
Yang Di duga Melakukan Pembiaran Aktivitas Penyulingan Minyak Rifenery Ilegal Yang mengakibat Ledakan Hebat Terjadi Kembali |
MUBA- Faktamuba.com- Di.duga Secara terang-terangan oknum Kapolsek keluang IPTU Alvin Adam Armita Asihaan S.Trk.,telah melanggar kode etik profesi Polri. Karena dugaan telah melakukan pembiaran aktivitas penyulingan rifenery ilegal,dan ilegal drilling area kec.keluang, sehingga terkesan Kapolsek tersebut gagal dalam menjaga kondusifitas wilayah hukum Nya tentunya., Selasa (20/Mei/2025)
Seperti contoh nya pada Senin malam Selasa insiden ledakan penyulingan rifenery Ilegal di area desa Mekar jaya kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin,kembali terjadi namun sangat di sayangkan tak ada penindakan tegas oleh Pihak kepolisian."
Dalam sepekan terakhir mencuatnya informasi di beberapa media online terkait kasus kebakaran aktivitas sumur minyak ilegal dan kasus pembunuhan antara sopir angkutan minyak illegal drilling. Di wilayah hukum Polsek Keluang,Namun sampai saat ini tak ada tindakan lebih lanjut terkait pelaku penikaman yang menyebabkan salah seorang korban meninggal dunia."
Dari hasil keterangan yang di peroleh dari salah seorang Narasumber inisial (DD) yang mana ia memberikan informasi kepada Awak media mengenai insiden kebakaran yang terjadi Senin malam Selasa tgl (19/Mei/2025) ini diduga di bawa naungan oknum kades teluk kijing inisial (IN) dan dimiliki seorang bernama (Legar) ujarnya.(DD)
Melakukan sebuah bisnis gelap yang menjamin akan keuntungan yang fantastis yang menggiurkan parah oknum-oknum kepala desa dan oknum berseragam coklat ,Tergiur untuk turut melakukan bisnis aktivitas penyulingan rifenery Illegal dan pengeboran sumur minyak ilegal drilling,Di wilayah Kec.keluang,Kab. Musi Banyuasin."
Tanpa mereka sadari bahwa bisnis penyulingan minyak (refinery) ilegal dan pengeboran sumur minyak ilegal, yang dilakukan oleh oknum instansi pemerintah atau kepolisian,sama saja melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 52 UU Migas mengatur larangan eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa izin. Sanksi pidana untuk pelanggaran ini diatur dalam Pasal 85 UU Migas, yang meliputi hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp 300 miliar."
Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya terkait insiden kebakaran penyulingan rifenery Illegal di wilayah hukum nya.IPTU Alvin Adam Armita Asihaan S.Trk.,selalu bungkam dan tidak memberikan tanggapan atas hak jawabnya.
Perlu di ketahui setiap oknum pihak kepolisian.yang membiarkan aktivitas minyak ilegal di wilayah hukumnya sama saja dengan terang-terangan oknum Kapolsek Keluang ini telah melanggar kode etik profesi Polri. Hal ini karena mereka gagal menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum sesuai dengan standar perilaku anggota Polri. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi disiplin dan/atau sanksi kode etik, termasuk hukuman seperti penurunan pangkat atau pemberhentian.
Dalam Kode Etik Profesi Polri yang mana mengatur perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Salah satu prinsipnya adalah menjaga keadilan dan kebenaran, serta menolak segala bentuk tindakan yang merugikan masyarakat. Pembiaran aktivitas minyak ilegal merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip ini, karena aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan, merugikan masyarakat, dan mengganggu stabilitas keamanan.
Aktivitas minyak ilegal juga merupakan tindak pidana, yang seharusnya ditangani oleh pihak kepolisian. Pembiaran aktivitas ini menunjukkan bahwa oknum polisi tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.jelasnya."
Dalam perihal ini di harapkan kepada. Komisi Kode Etik Polri (KKEP), agar melakukan tindakan tegas terhadap oknum kepolisian polsek keluang sesuai dengan sangsi pelanggaran kode etik profesi Polri tegasnya."
(Tim/Red)