Musi Banyuasin,Faktamuba.com [27-Oktober-2025] – Sebuah acara pernikahan di Talang Bulu, Musi Banyuasin, menjadi sorotan setelah diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin terkait Pesta Rakyat. Acara yang digelar pada Sabtu, 25 Oktober 2025, menampilkan organ tunggal dan musik remix hingga dini hari, memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai pengawasan dan penegakan hukum di tingkat desa.
Acara pernikahan antara Julia dan Aidil, yang dimeriahkan oleh organ tunggal (Prabu) dari Sekayu, awalnya berjalan seperti biasa dengan lagu-lagu dangdut. Namun, suasana berubah drastis sekitar pukul 22:00 WIB ketika musik remix mulai menghentak hingga pukul 04:00 WIB dini hari. Hal ini memicu keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dan mempertanyakan kepatuhan terhadap Perda yang berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat secara tegas melarang penggunaan musik remix dalam acara pesta rakyat. Perda ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, melestarikan budaya lokal, serta mencegah penyalahgunaan narkoba.
- Pemutaran musik remix yang vulgar dan tidak sesuai norma kesopanan.
- Praktik perjudian.
- Penampilan organ tunggal dengan muatan pornografi.
Sanksi bagi pelanggar Perda dapat berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Lemahnya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, Satpol PP, dan Pemerintah Daerah, menjadi perhatian utama. Namun, yang paling disoroti adalah peran (ADI) selaku Kepala Desa (Kades) setempat. Masyarakat menduga Kades melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perda ini dengan tidak mengambil tindakan apa pun saat musik remix dimainkan hingga larut malam.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera bertindak tegas terhadap pelanggaran ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada semua pihak yang terlibat, termasuk Kades jika terbukti melakukan pembiaran. Penegakan Perda ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban dan menghormati peraturan yang berlaku di Kabupaten Musi Banyuasin.
Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa (ADI), telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.
(Tim)
