Musi Banyuasin, Faktamuba.com -07-oktober-2025,Sebuah Skandal dugaan oknum Kepala Desa Keban Dua, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin,yang terlibat dalam peraktik bisnis gelap dengan memiliki angkutan minyak illegal yang menjadi sorotan publik
Terungkapnya dugaan keterlibatan (oknum Kades inisial (A)bermula dari penelusuran tim media terkait aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa. Pada Rabu 1 Oktober 2025, yang mana terpantau sebuah mobil pick up Nopol BG 8633 JF yang dikemudikan oleh (. Adi ) terpantau melintas di jalan Pinago Mangun Jaya, yang dikenal sebagai jalur penyelundupan minyak ilegal.
Dalam pengakuannya, (Adi) menyebut adanya kepemilikan oknum Kades Keban 2 (A) Ia juga mengungkapkan bahwa pengurus minyak ilegal tersebut seorang bernama (Ali Sabana).
Dugaan ini bukan hanya pelanggaran, tetapi juga indikasi kuat adanya praktik bisnis gelap yang merugikan Negara yang terstruktur. Keuntungan besar dari bisnis minyak ilegal diduga menjadi penyebab oknum tersebut untuk terlibat dalam aktivitas illegal.
Bukti dokumentasi berupa foto dan video telah dikumpulkan dan siap dipublikasikan untuk mendukung proses investigasi.
Upaya mendapatkan keterangan klarifikasi lebih lanjut awak media mencoba konfirmasi kepada seorang selaku pengurus angkutan minyak illegal tersebut.Namun Hingga Berita ini Diterbitkan pihak oknum bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
Kami menuntut Kapolres Muba untuk bertindak cepat dan transparan dalam mengungkap skandal ini. Penindakan tegas terhadap oknum kepala Desa Keban 2 inisial (A)dan semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan membuktikan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan.
(Tim)