Muba,- Faktamuba.com Terpantau oleh awak media satu unit Armada angkutan minyak IIegal Jenis Truck berwarna hijau melintas di jalan desa keban sanga desa menuju arah keluar simpang pinago Kecamatan mangun jaya ,Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (11/05/2025).
Bermula ketika awak media ini melakukan Investigasi menelusuri jalan arah ke desa keban di Kecamatan sanga desa, pada hari Minggu 11 mei 2025 yangmana menyetop laju satu Unit kendaraan jenis Truck berwarna hijau dengan nomor polisi BG.8702.MX yang berisi muatan minyak IIegal yang berasal dari desa keban satu, Sementara itu saat di wawancarai minyak muatan Mobil diambil dari mana, siapa kordinasinya Pengemudi mengaku.
" Minyak yang saya bawa dari Desa keban satu,,dan mau di bawah ke palembang, kordinasi "Risma"Jelasnya
Parahnya lagi" (Risma) ini sepat bilang ke awak media kalau dirinya tidak lagi terlibat dalam kordinasi mobil angkutan minyak ilegal, tapi nyatanya hari ini Minggu 11-mei-2025 sekitar pukul 11:42 wib satu unit mobil jenis truck berwarna hijau BG.8702.MX yang di kemudikan oleh (Depri) jelas lantang sekali apa yang di jelaskan oleh pengemudi tersebut, terkesan percaya diri karna minyak dan mobil yang iya bawa berkordinasi dengan (Risma).jelasnya
Dalam hal ini timbul pertanyaan di banyak kalangan masyarakat, "siapa (Risma) itu sehingga mobil armada angkutan minyak ilegal yang berkodinasi menyebutkan nama "(Risma)" bebas melintas tidak tersentuh hukum.
Sementara itu saat di konfirmasi atau di hubungi ke nomor Via Wasthap miliknya yang bersangkutan guna Keseimbangan pemberitaan, (Risma) membanta dengan kata marah seolah dirinya tidak tau dan tidak mengenali sopir tersebut.
"Sopir anjing itu, Bentar lagi aku suruh anggota tangkap mobilnya, pasti aku tangkap, binatang itu mau merusak nama aku"jelasnya
Perlu di garis bawahi, terkait penjelasan dari pengemudi tersebut, Yang namanya bisnis minyak IIegal diambil dari pengeboran tambang-tambang Ilegal Driling maupun minyak mentah dari tambang sumur minyak ilegal ilegal seperti di desa keban satu kecamatan sanga desa,,itu adalah bisnis gelap IIegal. Biarpun diputar balikan akan kebenarannya siapapun itu bos pemilik usaha tetap saja IIegal menyalahai aturan Sebab beroperasi diluar (PERMEN ESDM) Tahun 2008.
Diharapkan kepada pihak berwajib, bapak Kapolda Sumatera Selatan. Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H,, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH ,agar segera menindak lanjuti sopir tersebut dan (Risma) sebagai beking kordinasi sesuai pasal UU Migas yang berlaku dan jangan pandang bulu .
( Team)