*Layak Nya Telah Berjamaah Di duga Oknum (APH ) Resor Muba Terkesan Melakukan Pemeliharaan Aktivitas Ilegal Wilkum Nya*


Kebakaran Sumur minyak ilegal drilling Kec.keluang mengakibat Ledakan Hebat kembali terjadi 

MUBA-Faktamuba.com-Di duga Secara Terang-terangan oknum Kapolsek keluang IPTU Alvin Adam Armita Asihaan S.Trk.,Telah melanggar kode etik profesi Polri.Karena dugaan telah melakukan pembiaran aktivitas penyulingan rifenery ilegal dan pengeboran sumur minyak ilegal drilling yang mengakibatkan kebakaran Hebat kembali terjadi di wilayah Kecamatan keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.Sabtu 24/Mei/2025)."

Dari hasil keterangan yang di peroleh dari salah seorang. Narasumber inisial (TMA) yang mana ia memberikan keterangan informasi kepada awak media bahwa kembali terjadi insiden kebakaran pada sabtu siang tanggal 24/mei/2025) Sekira pukul : 12.56 WIB,Berlokasi di area pemakaman kilo meter dua belas (12) Dekat kantor PDAM,Kec.Keluang dan dimiliki oleh seorang bernama (Holid)ujarnya.(TMA)

Namun sangat di sayangkan walaupun sering memakan korban jiwa akibat aktivitas tambang minyak ilegal di wilayah hukum nya yang seakan di biarkan saja tersebut ,Sampai saat ini tidak ada penindakan tegas ataupun proses  lebih lanjut oleh.Pihak Kepolisian Polsek Keluang Maupun Polres Muba terkait pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar ataupun pelaku yang menghilang kan nyawa seseorang.'jelasnya."

Mencuatnya informasi terkait Kasus insiden kebakaran aktivitas sumur minyak ilegal dan kasus pembunuhan antara sopir  angkutan minyak illegal drilling di wilayah Kec.Keluang yang terkesan tidak ada penindakan oleh pihak (APH)Ini dalam arti kata bahwa oknum Kapolsek Keluang tersebut gagal menjalankan tugasnya., 

Lantas kuat dugaan keterlibatan berjamaah oknum-oknum (APH )Resor Musi Banyuasin terhadap sebuah bisnis gelap yang menjamin akan keuntungan yang. Fantastis tersebut, Membuat proses penegakan hukum di. Polres Muba Terkesan tumpul atau mati suri,seakan tidak ada lagi yang mampu melakukan kinerja secara profesional sesuai perilaku  Kinerja Polri.yang dimana akan melakukan proses.Penegakan hukum terhadap seorang yang melanggar hukum atau bisnis ilegal yang dapat merugikan.Negara dan Masyarakat,.tentunya"

Tanpa mereka sadari bahwa bisnis penyulingan minyak (refinery) ilegal dan pengeboran sumur minyak ilegal, yang sengaja dilakukan oleh oknum instansi pemerintah atau oknum kepolisian,sama saja melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 52 UU Migas mengatur larangan eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa izin. Sanksi pidana untuk pelanggaran ini diatur dalam Pasal 85 UU Migas, yang meliputi hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp 300 miliar."

Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Beberapa PJU Polres Muba terkait insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Kec. Keluang guna memberikan tanggapan atas hak jawabnya.

1.Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga. SH.,Sik.MH,. Bukan Nya memberikan tanggapan Kapolres Muba malah memblokir nomor telpon awak media.

2.Lebih lanjut awak media mengkonfirmasikan perihal ini ke.Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi. SH.,Namun tidak ada penjelasan yang di berikan sehingga terkesan hanya bungkam

3. Sehingga awak media konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Muba.AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, dan beliau memberikan tanggapan, terimakasih infonya akan kami cek ujarnya

4. Dan Awak media terus  konfirmasi lebih lanjut melalui Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Asihaan S.Trk., Namun sangat tidak dapat di percaya dari Ke Empat ( PJU) Polres Muba ini tidak satupun yang dapat memberikan setadmen lebih lanjut terkait kebakaran sumur minyak ilegal di area permukiman penduduk tersebut, sehingga berita ini diterbitkan.

Aktivitas minyak ilegal juga merupakan tindak pidana, yang seharusnya ditangani oleh pihak kepolisian.Pembiaran aktivitas ini menunjukkan bahwa oknum polisi tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.jelasnya."

Perlu diketahui setiap oknum pihak kepolisian yang membiarkan aktivitas minyak ilegal di wilayah hukumnya sama saja oknum-oknum tersebut tidak mematuhi paraturan sehingga melanggar kode etik profesi Polri. Hal ini karena mereka gagal menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum sesuai dengan standar perilaku anggota Polri. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi disiplin dan/atau sanksi kode etik, termasuk hukuman seperti penurunan pangkat atau pemberhentian. 

Dalam Kode Etik Profesi Polri yang mana mengatur perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Salah satu prinsipnya adalah menjaga keadilan dan kebenaran, serta menolak segala bentuk tindakan yang merugikan masyarakat. Pembiaran aktivitas minyak ilegal merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip ini, karena aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan, merugikan masyarakat, dan mengganggu stabilitas keamanan. 

Dalam perihal ini di harapkan kepada.Jendral Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo., dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), agar melakukan tindakan tegas terhadap oknum kepolisian yang diduga berjamaah Melaku pembiaran aktivitas penyulingan minyak rifenery Illegal dan pengeboran sumur minyak ilegal di wilayah hukum resor Polres Muba, Polsek Keluang tersebut sesuai dengan sangsi pelanggaran kode etik profesi Polri Tegasnya"

(Tim)