MUBA,- Faktamuba.com Kebijakan Kepala Desa Sungai Medak,Kecamatan Sekayu,Kabupaten Musi Banyusin,Sumatera Selatan,diduga penuh ketimpangan banyak menuai perbincangan keluhan warganya, Senin, (02/06/2025 )
Bermula adanya aduan laporan dari seseorang laki-laki inisial (T)warga Desa Sungai Medak. kepada Tim media ini di jumpai di sebuah warung makan area kota Sekayu pada, Jum'at 30 Mei 20025.
Dalam perbincangan, ( T )membeberkan perihal kebijakan (Kades) Sungai Medak menurutnya penuh ketimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos)dari pemerintah yang terkesan tidak tepat sasaran, sehingga bantuan tersebut malah menyasar kekeluarga terbilang katagori mampu, ironisnya lagi kuat dugaan yang mendapatkan bansos tersebut tidak lain masi sanak keluarga Kades sendiri, ujarnya."
"Kebijakan oknum Kades Sungai Medak (ABDUL HOLIK) dalam menyalurkan bansos penuh ketimpangan pak. masak bansos hampir merata disalurkannya menyasar kepada kerabat keluarga prangkat desa yang masuk kategori mampu,dan ironisnya yang miskin tidak mendapatkan bansos," Ungkap (T )
" Selain itu bantuan bedah rumah. Bantuan bedah rumah di desa Sungai Medak disalurkan tidak tepat sasaran terdapat menyasar salah satu keluarga mampu berkecukupan,begitu dapat bantuan keluarga yang saya maksud penerima bansos bukan membangun rumah tapi dana bansos digunakannya untuk membangun dapur rumahnya Permanen ,"ungkap ( T ).
Lebih lanjut ( T ) menambahkan .
,'' Kantor pendidikan anak usia dini (PAUD) Desa Sungai Medak tidak terawat , Fakum tidak aktif,hal ini menimbulkan perbincangan warga terhitung memakan waktu dari mulai Kades dilantik tahun 2019 hingga sekarang 2025 .
" Kantor badan usaha milik desa (BUMDES) Sungai Medak Fakum tidak aktif, sementara pungutan biaya lokal kalangan/pasar Desa medak mengatas namakan (BUMDES) terus berjalan ,''Beber (A)
" Kemudian Pembangunan jalan setapak dana (APBD) 2024 Dinas (PERKIM) Muba sebesar Nominal Rp.898.422.880 .- usulan warga menuju pemakaman Umum (PKU ) ke kebun-kebun warga yang seharusnya di RT 01,namun pembangunan tersebut dialihkan ke RT.03 Desa Mendak Jalan Menuju tanah Kebun-kebun karet milik Kades di RT 03 ," Pungkas (T)
Menyikapi hal ini Aktivis Muba Fitriandi S.Sos Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD-LAN ) Muba mengatakan, dalam waktu dekat kami akan mengadakan Aksi damai .
" Dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan kami DPD-LAN Muba akan mengadakan Aksi damai/unjuk rasa guna mendesak pihak Kejari Muba agar segera memeriksa Kades sungai Medak (ABDUL HOLIK), yang
diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang Kebijakannya berbau Nepotisme.
“ Undang Undang No 20 Tahun 2021 tentang pidana korupsi ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara ," Tutup Fitriandi.
"Guna tidak menggiring berita opini. Awak media mencoba konfirmasi terlebih dahulu melalui pesan via wahtthsap oknum kepala desa Sungai Medak.
" Sementara itu Kades Sungai Medak memberikan penjelasan akan hak jawabnya " jalan yang mana.Kalau pembangunan jalan setapak RT . 01 itu kamu tanyakan pada dinas PERKIM,.Jalan yang di bangunkan di RT 03 itu cuma sepanjang 150 meter, " tutup kades.
(Tim)