Muba- Faktamuba.com Rugikan Negara dan Merusak lingkungan Alam sumur tambang minyak ilegal. Diduga milik mafia minyak bernama (Supri) bebas melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di wilayah lahan perkebunan (HGU) PT.Hindoli area cobra (2) dua.Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, lancar tak tersentuh(APH),Rabu (04/06/2025)
Bermula adanya laporan dari seseorang narasumber bernama (Nizar) Kepada Awak media .Bahwa dirinya merupakan mantan pekerja salah satu sumur minyak iIegal milik (Supri).
Kemudian ia menerangkan bahwa dirinya sebelumnya sempat bekerja di salah satu sumur tambang minyak iIegal milik (Supri) yang berada di area cobra dua (2) PT.Hindoli sebagai tungkang Polot. tapi sekarang tidak lagi,saya sudah berhenti mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut, sebap gaji saya sampai saat ini tidak kunjung di bayar oleh (Supri)" Ungkap (Nizar) .
Lebih lanjut (Nizar )menambahkan sepengetahuan saya di bawa ke pengurusan seseorang bernama (Budi)ada beberapa titik sumur minyak ilegal,Di area lahan perkebunan (HGU)PT.Hindoli Milik( Supri) .
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan Wasthapp terkait dugaan dirinya terlibat kepemilkan sumur tambang minyak IIegal sebagaimana yang dijelaskan (Nizar) dalam aduanya.(Supri) memberikan tanggapan penjelasan akan hak jawanya, kalu salah bos.
"Mungkin salah orang bos.Aku tidak ngebor tidak memiliki sumur.Siap, mungkin orang jual nama saja ," Ujar Supri terkesan mengelak.
Dalam hal ini, diharapkan kepada pihak (APH) supaya segera melakukan penyelidikan penindakan lebih lanjut terhadap Supri yang diduga kuat terlibat dalam bisnis kepemilikan sumur tambang minyak ilegal driling ini sesuai pasal UU yang berlaku.tentunya
( Tim )