MUBA-Faktamuba.com,Kebakaran yang terjadi di area Kobra Satu (1), lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Hindoli Cargill, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (15 Juli 2025) pukul 14.00 WIB, menimbulkan kontroversi.
Insiden yang diduga berasal dari aktivitas sumur minyak ilegal, diduga diklaim oleh Pihak Kepolisi Polsek Keluang, sebagai kebakaran di tempat penampungan minyak hasil perasan masyarakat.
Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, asap hitam pekat membumbung tinggi saat kejadian. Narasi ini diperkuat dengan video dokumentasi yang beredar. Kebakaran tersebut dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang, mengubah lahan subur menjadi gersang dan tandus.
Klarifikasi pihak kepolisian yang menyebut kebakaran terjadi akibat percikan api dari mesin pompa bocor saat pemindahan minyak ke mobil, menuai kecaman publik. Banyak yang mempertanyakan apakah tempat penampungan minyak yang berasal dari sumur minyak ilegal dapat dianggap legal. Publik menilai pernyataan tersebut sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab atas aktivitas ilegal yang menyebabkan kebakaran.
Pernyataan Polsek Keluang yang mengalihkan fokus dari "sumur minyak ilegal" ke "tempat penampungan minyak" dinilai sebagai upaya pembenaran yang tidak mengubah fakta bahwa aktivitas tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum. Baik sumur minyak ilegal maupun tempat penampungan minyak ilegal sama-sama berbahaya dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan dan membahayakan keselamatan.
Ketegasan aparat kepolisian resor Polda Sumsel dalam memberantas aktivitas penambangan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin sangat dibutuhkan. Publik mendesak penyelidikan yang transparan dan tuntas untuk mengungkap pelaku ataupun oknum yang membekingi, Tentunya.
(Red)