MUSI BANYUASIN –Faktamuba.com Lemah Nya Sistem Pengawasan Aparat Kepolisian Setempat, Sehingga Sebuah acara pernikahan di Desa Talang Buluh, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menjadi sorotan karena diduga melanggar peraturan daerah setempat dengan memutar musik remix hingga larut Subuh. Acara pernikahan yang memutar musik remix bertempat di kediaman mempelai laki-laki inisial nama Ruben satriah Putra bungsu dari empat bersaudara pasangan bapak Pirdidi bin hozami (ALM) dan ibu Nila krisna binti Nang Ali,Yupita wati putri anak bungsu dari tiga bersaudara pasangan bapak Amri (ALM)dan ibuk Jumila tersebut memicu perhatian publik, yang juga berpotensi berujung pada sanksi hukum bagi para pelanggar.
Laporan mengenai kejadian ini diterima dari seorang Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, memberikan bukti video berdurasi dua menit 2.07 detik dan tiga menit 3.33 detik yang memperlihatkan hiburan musik remix di acara pernikahan tersebut.
Acara yang berlangsung pada hari Rabu 12 November 2025, menampilkan hiburan Habibi yang seharusnya hanya Caroke,namu sebaliknya memutar musik remix. Acara pernikahan berlangsung pada siang kamis dengan hiburan Java Music, dalam keterangan narasumber bahwa acara tersebut mulai dari pukul 11:00 wib hingga menjelang subuh pukul 03:00 dini hari memutar musik remix ujar sumber, ironisnya lagi acara berlanjut sampai siang kamis 13 Nopember 2025 dengan berganti hiburan Java Music, yang juga terpantau turut memainkan music remix hingga pukul 17.29 WIB.
Pemutaran musik remix ini diduga melanggar surat edaran yang melarang penggunaan pesta rakyat sebagai ajang maksiat dan penyalahgunaan narkoba, serta larangan pemutaran musik remix atau musik house/elektro pada acara hiburan seperti hajatan. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminalitas.
Polres Musi Banyuasin telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan penindakan terhadap orgen tunggal yang memainkan musik remix. Pelanggaran terhadap maklumat ini dapat dikenai denda hingga Rp 5 juta atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan, sesuai dengan Perda yang berlaku di Palembang.
Bupati Musi Banyuasin H.M Toha juga telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan (Nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025) yang membatasi waktu hiburan hingga pukul 15.00 WIB. Sementara itu, Mantan Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Albertus R. Wibowo, secara tegas melarang pemutaran musik remix atau musik house/elektro pada acara hiburan.
Kebijakan ini berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang ketertiban umum, yang bertujuan untuk membatasi segala bentuk hiburan yang berpotensi memicu kerusuhan atau tindak kriminal.
Berdasarkan Perda yang berlaku, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp 5 juta atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan. Pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas para pelanggar untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban di masyarakat.
Publik kini menuntut penjelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang.kususnya Polsek Batang Hari Leko, yang terkesan lemah dalam melakukan penindakan,Apakah kejadian ini akan diabaikan, atau justru menjadi momentum untuk menegakkan supremasi hukum di Musi Banyuasin?
Guna keseimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Talang Buluh terkait acara pernikahan warganya yang memutar musik remix tersebut.
Lebih lanjut awak media mengkonfirmasikan perihal tersebut kepada pihak Polsek Batang Hari Leko, untuk memberikan tanggapan klarifikasi terkait, acara yang berlangsung tanpa pengawasan aparat kepolisian setempat.Namun hingga berita ini diterbitkan pihak Kapolsek serta Kanit Intel tidak memberikan tanggapan atas hak jawabnya.
(Tim/Red)

