Muba, Faktamuba.com–Secandal adanya temuan tim awak media sebuah mobil pick up tanpa menggunakan nopol kendaraan yang diduga bermuatan minyak ilegal terpantau lalu-lalang melintas area lokasi jalan perdesaan, Kecamatan Sanga desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Temuan ini bermula saat tim awak media melakukan investigasi di lokasi tersebut.
Dalam perjalanan, tim menemukan mobil pick up yang sedang mengangkut minyak ilegal. Berdasarkan keterangan sopir Inisial nama (Muhamad), mobil dan minyak tersebut milik seorang bernama (Musa) orang Macang Sakti jelas sopir ke awak media namun setelah ia memberikan nomor telepon yang ia maksud ternyata pemilik yang di sampaikan Berinisial ( Hapis )
"Kami sangat prihatin dengan temuan ini. Praktik ilegal seperti ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas dan mengungkap jaringan di balik bisnis ilegal ini," ujar salah satu rekan tim LSM.
Praktik ilegal ini terkesan bebas dari tindakan aparat kepolisian Resor Polsek Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Temuan ini akan dilaporkan kepada pihak berwenang, dengan harapan agar segera dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan pihak-pihak yang terlibat. Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Tim awak media akan terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kasus ini ditangani dengan serius dan transparan.
Lebih lanjut guna membenarkan keterangan yang di maksud pengemudi, awak media mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga selaku pemilik mobil serta minyak illegal tersebut, untuk memberikan tanggapan klarifikasi akan hak jawabnya.
Dan ia memberikan tanggapan. Dem dem percuma.itu bkn minyak dari sumur atau ku pemilik sumur bor.itu minyak perasan,Suruh siape kamu video ke wang?Ade izin dak dari wang tu?
Perlu ia ketahui bahwa melakukan Perekaman di tempat umum atau tempat terbuka yang dapat diakses oleh publik adalah sebuah hal yang diizinkan jelasnya.
(Tim/Red)
