MUBA - Faktamuba.com Aktivitas galian tanah di Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), menjadi sorotan masyarakat setelah diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah selama beberapa pekan terakhir.
Dari pantauan tim awak media, beberapa truk pengangkut tanah terlihat menunggu antrian muatan di area galian yang diduga milik orang berinisial (Pry). Kegiatan ini telah menimbulkan dampak negatif berupa kerusakan lingkungan alam dan gangguan aktivitas pengendara.
Di lokasi tidak ditemukan papan informasi atau tanda legalitas dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten MUBA maupun instansi terkait, yang memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam pertambangan tanpa izin (PETI) atau galian C ilegal.
Aktivitas galian tanah tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan Pasal 158 UU tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 35 UU yang sama juga menetapkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Selain itu, hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Dalam upaya konfirmasi, pihak yang diduga sebagai pemilik mengakui bahwa galian tersebut memang benar miliknya. Ia menyatakan telah membayar kepada pihak tertentu terkait izin tambang, namun tidak dapat menunjukkan bukti resmi terkait perizinan. Hal ini mengundang dugaan adanya keterlibatan oknum yang mengizinkan kegiatan ilegal tersebut.
Publik menginginkan pihak berwenang seperti Unit Pidsus Polres MUBA, Satpol PP, dan Dinas ESDM segera mengambil tindakan untuk menghentikan operasi galian ilegal dan memproses pelaku sesuai hukum. Masyarakat tidak ingin desa mereka dijadikan ladang eksploitasi semata-mata untuk keuntungan pribadi.
Pemerintah Kabupaten MUBA diharapkan melakukan investigasi menyeluruh dan memperketat pengawasan terhadap sumber daya alam di desa-desa. Jika tidak ditangani segera, aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan dan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya diperoleh dari sektor pertambangan resmi.
(Tim)
