POLISI DIMINTA SEGERA LAKSANAKAN PENINDAKAN TEGAS
Musi Banyuasin, Faktamuba.com 5 Februari 2026 – Mengikuti pembritaan sebelumnya mengenai dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, publik kini mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang diduga berinisial (PRY), yang tampaknya beroperasi tanpa terkendali seolah-olah kebal hukum.
Dugaan aktivitas penambangan galian tanah ilegal yang diduga milik pihak dengan inisial (PRY) berlangsung di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya proses penindakan yang nyata dari aparat penegak hukum setempat, yang menimbulkan kecurigaan akan ketidakseriusan dalam menangani kasus bisnis ilegal tersebut.
Sejak tanggal 4 Februari 2026, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Unit Pidsus Polres Musi Banyuasin terkait dugaan aktivitas penambangan tanah secara ilegal yang beroperasi tanpa izin pertambangan sesuai ketentuan. Namun hingga kini, pihak terkait belum memberikan tanggapan maupun tindakan terhadap kasus tersebut.
Publik mendesak agar kepolisian bertindak tegas dalam menegakkan hukum. Apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Selain itu, jika aktivitas tersebut dilakukan di kawasan hutan, pelaku juga dapat dikenai pasal terkait kehutanan, seperti Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.
Selain pelanggaran hukum, aktivitas tambang ilegal ini juga memberikan dampak negatif yang signifikan. Dari sisi lingkungan, berpotensi menyebabkan erosi tanah, kerusakan sekitar akibat tambang galian tanah illegal, serta merusak habitat satwa liar lokal. Sedangkan dari aspek sosial, masyarakat sekitar mengeluhkan terhadap aktivitas kendaraan yang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya akibat lalu lintas kendaraan berat pengangkutan tanah tersebut, seperti halnya beberapa Minggu lalu tepatnya di persimpangan lampu merah kota Sekayu telah terjadi laka lantas antara mobil angkutan tanah dengan kendaraan bermotor yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Menyikapi perihal ini publik mendesak aparat kepolisian selaku institusi yang wajib menjalankan tugas menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan, pihak kepolisian diharapkan segera mengambil tindakan tegas, objektif, dan transparan terhadap pelaku yang diduga melanggar undang-undang. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi sumber daya alam negara, serta menjaga kepentingan masyarakat luas.
(Tim)
