*Sorotan Tajam! Polres Muba Didesak Usut Tuntas Tambang Galian C Ilegal, Jangan Sampai Ada 'Main Mata'!*


Musi Banyuasin, Faktamuba.com – 12 Februari 2026 – Publik Mendesak Polres Musi Banyuasin untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial (PRY) di Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan. Desakan ini muncul karena sejak tanggal 4 Februari 2026, belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum ini. 

Padahal, aktivitas penambangan ilegal ini jelas melanggar Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Jika dilakukan di kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat pasal terkait kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

Selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal ini juga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, seperti erosi tanah dan kerusakan habitat satwa liar. Masyarakat pengguna jalan juga mengeluhkan aktivitas kendaraan pengangkut tanah yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, seperti halnya beberapa waktu lalu mobil truk pengangkut hasil galian C tanah yang diduga illegal tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban jiwa.

Masyarakat berharap kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas, objektif, dan transparan terhadap pelaku penambangan ilegal ini. Penindakan tegas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi sumber daya alam, serta menjaga keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.

(Tim)