Kabupaten Musi Banyuasin, Faktamuba.com 22 Juni 2026 – Guna menindaklanjuti arahan dan perintah pimpinan terkait upaya penertiban serta pencegahan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin atau Illegal Drilling, jajaran Kepolisian Sektor Keluang bersama unsur Brimob Polda Sumatera Selatan, Samapta Polres Musi Banyuasin, serta manajemen dan tim pengamanan PT Hindoli melaksanakan kegiatan himbauan dan pengawasan di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kegiatan berlangsung pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, dimulai sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 13.00 WIB, dan berjalan dalam suasana aman, tertib, serta lancar tanpa ada hambatan berarti.
Kegiatan difokuskan di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli yang berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Adapun unsur yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini meliputi:
- Dari Polsek Keluang: Dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, S.H, didampingi Kanit Binmas IPDA K. Rajaguguk, Kanit Samapta IPDA Akvan Mustaqim, serta Kepala Unit Intelkam Brigpol Bayu Harlin.
- Dari unsur pengamanan: Personel Brimob Polda Sumatera Selatan dan Samapta Polres Musi Banyuasin.
- Dari pihak perusahaan: Manager PT Hindoli, Sdr. Nanang, beserta jajaran tim pengamanan internal perusahaan.
Selama kegiatan berlangsung, dilaksanakan serangkaian tindakan yang terkoordinasi dengan baik, antara lain:
1. Penyampaian Himbauan dan Penekanan
Petugas menyampaikan penjelasan serta imbauan tegas kepada para pelaku dan pekerja yang masih melakukan aktivitas pengeboran minyak secara ilegal untuk segera menghentikan seluruh kegiatannya dan meninggalkan kawasan lahan HGU milik PT Hindoli. Penekanan ini disampaikan agar masyarakat memahami status hukum lahan dan risiko yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
2. Patroli Pengawasan Lapangan
Tim gabungan melakukan pengecekan dan patroli menyeluruh di sepanjang batas dan area dalam lahan HGU. Tujuannya untuk memantau apakah masih terdapat aktivitas pengeboran, pembuatan pondok tempat tinggal, maupun pendirian tempat usaha/warung yang dibangun tanpa izin resmi di dalam kawasan tersebut.
3. Pembukaan Akses Sementara
Sebagai bentuk pendekatan yang manusiawi dan memberikan kesempatan bagi pihak yang terlibat untuk membereskan kepentingannya, akses jalan menuju Parit Gajah dibuka selama jangka waktu 2 x 24 jam. Hal ini bertujuan agar kendaraan dan peralatan yang berada di dalam kawasan lahan dapat keluar dengan aman dan lancar menuju tempat tinggal masing-masing.
Pelaksanaan kegiatan ini didasari oleh berbagai pertimbangan dan risiko yang perlu diantisipasi bersama, di antaranya:
Aktivitas pengeboran yang dilakukan tanpa standar keamanan dan izin resmi sangat berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, pencemaran lingkungan, serta kerusakan ekosistem di sekitar kawasan.
Apabila dilakukan penutupan akses secara mendadak tanpa pemberitahuan dan pendekatan terlebih dahulu, dikhawatirkan dapat memicu perselisihan atau benturan antara warga yang merasa terganggu dengan aparat penegak hukum maupun pihak perusahaan.
Sebagian masyarakat mengaku melakukan kegiatan tersebut sebagai satu-satunya cara untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat jika sumber penghidupan ini hilang tanpa solusi pengganti, dikhawatirkan angka pengangguran akan meningkat dan berpotensi memicu kenaikan kasus tindak pidana kriminalitas di wilayah hukum Polsek Keluang dan sekitarnya.
Untuk memastikan hasil kegiatan berkelanjutan dan kawasan tetap terjaga sesuai ketentuan hukum, disepakati langkah-langkah tindak lanjut sebagai berikut:
Unit Intelkam Polsek Keluang: Terus melakukan pendekatan, sosialisasi, dan penggalangan pemahaman kepada para pemilik serta pekerja pengeboran ilegal agar bersedia menghentikan kegiatannya secara sukarela.
Unit Binmas Polsek Keluang: Menyebarkan informasi dan memasang spanduk imbauan di titik-titik strategis guna mengingatkan masyarakat mengenai larangan melakukan aktivitas pengeboran dan usaha tanpa izin di dalam kawasan HGU.
Unit Samapta Polsek Keluang: Melaksanakan patroli rutin dan berkala ke lokasi untuk memantau perkembangan situasi dan mencegah kembalinya aktivitas yang dilarang.
Unit Reskrim Polsek Keluang: Melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten terhadap siapa pun yang tetap melakukan pelanggaran setelah diberikan peringatan dan imbauan.
Kapolsek Keluang menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan semata-mata demi ketertiban hukum, keamanan lingkungan, serta kenyamanan bersama. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya ini demi terciptanya wilayah yang aman, tertib, dan terbebas dari aktivitas yang merugikan kepentingan umum maupun hukum yang berlaku.
(Epriyansah)
