MUSI BANYUASIN, Faktamuba.com 7 Juni 2026 – Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang bersama tim gabungan dari Unit Pidum Polres Musi Banyuasin dan Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku utama yang buron hingga ke wilayah Lubuk Linggau akhirnya berhasil diamankan petugas.
Operasi pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, S.H., didampingi Kanit Pidum Polres Muba, IPDA Hermansyah, S.H., Kanit Samapta Polsek Keluang, IPDA Akvan M, S.H., Kanit Binmas Polsek Keluang, IPDA Raja Guk-Guk, serta para anggota Unit Reskrim dan personel operasional lainnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-16/VI/2026/SPKT/SEK KELUANG/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 3 Juni 2026, peristiwa berawal saat pelapor bernama Taryono Bin Alm. Abu Yaman (48 tahun), warga RT 000 RW 002 Desa Tanjung Dalam, melaporkan bahwa kerabatnya menjadi korban pembunuhan.
Korban diidentifikasi bernama Rusdianto Bin Mun (46 tahun), berprofesi sebagai buruh harian lepas, beralamat di RT 000 RW 002 Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada hari Rabu, 3 Juni 2026 sekira pukul 02.30 WIB hingga pukul 03.30 WIB, di sebuah pondok yang berada di kawasan kebun karet Desa Tanjung Dalam.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, pelaku diduga kuat membacok korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan senjata tajam jenis parang. Bacokan tersebut mengenai bagian kening kanan, kepala bagian atas, dan kepala bagian belakang korban. Akibat luka-luka parah yang diderita, korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Dari hasil pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara yang dilakukan, tim penyidik menetapkan seorang pria bernama Anton Adha Bin Samsudin (41 tahun), berprofesi swasta dan beralamat di Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Tim gabungan segera bergerak melakukan pengejaran. Pada hari Sabtu, 6 Juni 2026 sekira pukul 04.30 WIB, tersangka berhasil diamankan petugas di Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau, tepatnya di kediaman salah satu kerabatnya. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sepenuhnya perbuatannya. Motif kejahatan ini diungkapkan berawal dari rasa dendam yang telah terpendam cukup lama, di mana tersangka merasa sering menjadi sasaran perundungan (perisakan) dan difitnah oleh korban dalam kesehariannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang sah, antara lain:
1. 1 (satu) helai baju milik korban;
2. 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo milik tersangka;
3. 1 (satu) bilah parang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
Tersangka kini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Perampasan Nyawa Seseorang Tanpa Hak, yang mengancam pelaku dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini hingga tuntas demi mewujudkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
(Red)
