Keluang – Faktamuba.com Guna memperkuat pengendalian keamanan dan mencegah penyalahgunaan senjata ilegal, Polsek Keluang melaksanakan langkah nyata dalam rangka Operasi Senpi Musi 2026. Pada hari Sabtu, 27 Juni 2026, pihak kepolisian menerima penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek atau yang dikenal secara lokal sebagai locok. Penyerahan ini disampaikan melalui perangkat desa, tepatnya dari wilayah Desa Karya Maju, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Desa Karya Maju, Yas Budaya, yang didampingi oleh tokoh masyarakat setempat. Senjata tersebut kemudian diterima secara resmi oleh perwakilan Polsek Keluang, yaitu Kepala Unit Bina Masyarakat (Kanit Binmas) beserta sejumlah anggota kepolisian yang ditugaskan, mewakili Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, S.H.
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang telah ditetapkan melalui Surat Telegram Nomor STR/126/V/OPS.1.3/2026 tertanggal 28 Mei 2026. Dokumen tersebut memuat rencana garis besar operasi yang bertujuan menertibkan peredaran dan kepemilikan senjata api tanpa izin di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin dan sekitarnya. Operasi ini dilaksanakan secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif serta kesadaran masyarakat, bukan hanya penindakan semata.
Adapun barang yang diserahkan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek (locok) dalam kondisi utuh. Setelah diterima, petugas segera melakukan pencatatan rinci, pemberian label identitas barang bukti, serta pengamanan ketat di ruang penyimpanan khusus di Mapolsek Keluang. Senjata tersebut selanjutnya akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Reskrim Polres Musi Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyimpanan akhir.
Mewakili Kapolsek Keluang, petugas yang menerima penyerahan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesadaran dan kepedulian warga serta pemerintah desa. “Langkah ini membuktikan bahwa masyarakat memahami bahaya menyimpan senjata api ilegal. Penyerahan secara sukarela ini adalah bentuk dukungan nyata agar wilayah Keluang tetap aman, tertib, dan terhindar dari potensi kejahatan yang menggunakan senjata,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 membuka kesempatan luas bagi siapa saja yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan, amunisi, atau bahan peledak tanpa izin resmi, untuk menyerahkannya secara sukarela. Penyerahan ini diberikan keringanan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa dikenakan sanksi pidana selama dilakukan sebelum ditemukan oleh petugas dalam rangkaian operasi.
“Kami mengimbau seluruh warga di Kecamatan Keluang dan sekitarnya untuk tidak ragu menyerahkan barang-barang tersebut. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Semakin sedikit senjata ilegal yang beredar, semakin tinggi rasa aman yang kita rasakan sehari-hari,” tambahnya.
Setelah tahap pencatatan dan pengamanan awal selesai, barang bukti tersebut akan segera diserahkan ke Polres Musi Banyuasin guna dilaporkan secara berkala kepada pimpinan dan menjadi bagian dari laporan pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Polsek Keluang berkomitmen terus menjalin komunikasi intensif dengan tokoh agama, tokoh adat, dan kepala desa untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif hingga akhir masa operasi.
(KA-BIRO MUBA)
