Musi Banyuasin, 9 Juli 2026 – Faktamuba.com Kepolisian Sektor Sanga Desa, dibawah jajaran Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap kejahatan yang merugikan warga.
Kejadian bermula pada hari Jumat malam, tanggal 3 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, rumah sekaligus tempat usaha milik warga bernama Pendi yang berlokasi di kawasan Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, menjadi sasaran aksi pencurian.
Menurut keterangan yang disampaikan Kepala Kepolisian Sektor Sanga Desa, Inspektur Polisi Satu Harun Suardi S, S.E., M.Pd., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Muba, Ajun Komisaris Polisi S. Hutahaean, S.M., pelaku melakukan aksinya dengan cara yang terencana. Pertama, mereka merusak gembok pengaman pada pintu gudang untuk dapat masuk ke dalam ruangan tersebut. Dari dalam gudang, pelaku langsung mengambil satu unit sepeda motor jenis Honda CRF berwarna hitam milik korban.
Tidak berhenti sampai di situ, untuk dapat memasuki bagian utama rumah, pelaku kemudian mencongkel dan merusak bagian jendela ruang tamu yang memiliki akses langsung terhubung dengan ruang gudang. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah dan ruang usaha, kedua pelaku mengambil berbagai jenis barang milik korban.
Adapun barang yang berhasil dibawa kabur meliputi sejumlah barang dagangan berupa rokok dengan berbagai merek, lima botol parfum, uang tunai sebesar Rp2.000.000, sebuah celengan berbentuk replika Ka'bah yang di dalamnya berisi uang dengan jumlah yang belum dapat dipastikan, serta satu buah buku tabungan atas nama Novi Susita yang disimpan di rumah tersebut. Secara keseluruhan, korban memperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp45.000.000.
Menyadari peristiwa tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Sanga Desa pada hari Sabtu, tanggal 4 Juli 2026. Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Kepala Unit Reskrim, Inspektur Polisi Dua Candra Irawan, S.H., M.H., C.MSP., langsung melakukan langkah cepat. Tim penyidik segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan berbagai keterangan dan petunjuk guna mengungkap kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari berbagai pihak, petugas akhirnya memperoleh informasi penting bahwa salah satu pelaku berada di sebuah tempat hiburan dan berkumpul warga berupa kafe yang terletak di wilayah Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim penyidik segera bergerak menuju lokasi. Hasilnya, kami berhasil mengamankan kedua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut tanpa ada hambatan berarti. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti yang ditemukan segera diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas IPDA Candra Irawan.
Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik, terungkap identitas kedua tersangka, yaitu berinisial PI berusia 28 tahun dan rekannya berinisial RG berusia 26 tahun. Keduanya mengakui perbuatannya dan membenarkan telah masuk serta mengambil barang-barang milik korban tanpa izin.
Selain dua tersangka, aparat juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebagai dasar pembuktian, antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan nomor polisi BG 2399 BBC yang telah dikonfirmasi sebagai kendaraan milik korban, serta barang-barang lain yang berhasil ditemukan dari penyelidikan.
Untuk perbuatannya tersebut, kedua tersangka kini telah ditahan guna kepentingan penyidikan dan dijerat dengan pasal pidana yang berlaku. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang cukup berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, tim penyidik terus melengkapi seluruh berkas perkara dan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan di pengadilan.
AKP S. Hutahaean menegaskan bahwa pihak kepolisian di lingkungan Polres Musi Banyuasin memiliki komitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha masing-masing.
"Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak ragu untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian jika menjadi korban kejahatan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama dan kepedulian bersama, keamanan dan ketertiban di wilayah Musi Banyuasin dapat terus terjaga dengan baik," pungkasnya.
(Biro Muba)
