*BPJS Kesehatan dan Kejari Muba Gelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan*

Musi Banyuasin - Faktamuba.com BPJS Kesehatan Cabang Palembang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahun 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan di wilayah Muba dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerjanya.

Forum ini diketuai oleh Kajari Muba Aka Kurniawan, SH,MH Sekretaris Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Edi Surlis S.Kom, AAAK, 

Dan anggota Kasi Datun Kejari Muba Ibu Silviani, Margaretha,SH,MH,  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sekayu Susiana , Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muba Riki Junaidi AP MSI, Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga,AP. Kabid Hubungan Industrial Faezal Pratama dan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan  Iskandar Agung.SH dan Jaksa Pengacara Negara Kajari Muba. Ungkap Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga.Selasa (23/9/25)

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan pentingnya peran perusahaan dalam melindungi pekerjanya dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan. "Regulasi yang mengatur perusahaan untuk mewajibkan seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 111/2013 yang mengatur tentang jaminan kesehatan. Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 juga mengatur tentang perubahan ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujarnya.

Sinulingga menambahkan bahwa langkah ini krusial demi perlindungan dan kesejahteraan pekerja. "Kami meminta agar seluruh perusahaan di wilayah Muba mengikutsertakan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Kesehatan, serta secara rutin melakukan pembayaran iuran. Tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini adalah sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap, dengan rincian 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja," tegasnya.

Dalam forum tersebut, disepakati bahwa akan dilakukan pemadanan data perusahaan untuk memastikan akurasi data dan mengidentifikasi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan serta menyurati seluruh perusahaan yang belum patuh untuk segera membayarkan kewajibannya. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja, sekaligus memperkuat pengawasan. Selain itu bagi Perusahaan yang patuh tentunya diberikan reward sebagai wujud kepatuhan jelas Sinulingga.

Sinulingga berharap sinergi lintas sektor ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga mendukung visi misi Bupati Musi Banyuasin HM. Toha Tohet dan Wakil Bupati Kyai Rohman.  "Kerja sama ini adalah wujud nyata dari upaya kita bersama untuk mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat," jelasnya.

Dengan terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sejahtera, diharapkan produktivitas pekerja akan meningkat, yang pada akhirnya akan mendorong kemajuan ekonomi daerah secara keseluruhan.

(Red)