Musi Banyuasin (Faktamuba.com) – Aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus berlangsung dan dinilai belum mendapatkan penanganan tegas dari pihak penegak hukum. Kondisi ini dianggap tidak mengalami perubahan meskipun telah berganti beberapa perwira yang menjabat sebagai Kapolsek Kecamatan Keluang.
Pada hari Rabu, 18 Februari 2026, terjadi ledakan yang diikuti kebakaran pada sarana penyulingan minyak ilegal di Desa Dawas, Kecamatan Keluang. Sarana yang diduga milik warga Desa Teluk Kijing berinisial Dedi tersebut menghasilkan dentuman keras dan nyala api yang membumbung tinggi ke udara, sehingga menyebabkan kepanikan di kalangan warga sekitar.
Menyikapi peristiwa tersebut, Masyarakat mendesak Polda Sumatera Selatan dan Polres Musi Banyuasin untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pihak Polsek Keluang yang diduga tidak maksimal menangani kasus illegal refinery di wilayahnya.
Guna mendapatkan klarifikasi terkait peristiwa kebakaran dan aktivitas penyulingan minyak ilegal tersebut, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Keluang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan tanggapan apapun.
(Tim/Redaksi)
