*Diduga Angkut BBM Ilegal, Sopir Truk Sebut Nama "Bobon" Saat Diwawancarai Tim Investigasi*


MUSI BANYUASIN – Faktamuba.com Di tengah komitmen pemerintah dalam memberantas praktik illegal drilling dan illegal refinery BBM melalui razia yang digelar Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel, tim investigasi gabungan media dan LSM mendokumentasikan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM ilegal pada malam hari.

Berdasarkan hasil investigasi, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 01.37 WIB, tim menemukan beberapa unit truk, salah satunya bernomor polisi BG 8069 ZC berwarna putih, melintas secara beriringan di Jalan Melati, Desa Karya Maju, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Di lokasi, tim investigasi mewawancarai sejumlah pengemudi terkait muatan yang mereka angkut. Saat ditanya mengenai kepemilikan muatan tersebut, salah seorang pengemudi menyebut nama "Bobon".

"Saya membawa minyak Bang Bobon. Yang mengawal Emon, mobilnya ada di belakang," ujar pengemudi kepada tim investigasi.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber di lapangan yang belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh bukti yang dapat memastikan kebenaran klaim tersebut.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, tim gabungan media dan LSM telah berupaya menghubungi Bobon melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait penyebutan namanya oleh pengemudi. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Tim investigasi berharap informasi yang diperoleh di lapangan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Bobon maupun pihak-pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD LAN) Kabupaten Musi Banyuasin, Fitriandi, S.Sos, menyatakan pihaknya berencana menggelar aksi damai di Polda Sumatera Selatan.

"Aksi damai ini bertujuan mendorong aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan yang berkembang di masyarakat, termasuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh tim investigasi," ujar Fitriandi.

Fitriandi menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Ril/TIm) .