Musi Banyuasin Faktamuba.com, 30 Juli 2026 – Kapolsek Batang Hari Leko bersama Kanit Reskrim melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penyampaian himbauan kepada para pelaku pengeboran ilegal di kawasan Pakrin, pada hari Kamis (30/7/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dini sekaligus penegakan aturan hukum guna menekan aktivitas pengeboran tanpa izin yang merugikan, merusak lingkungan, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Batang Hari Leko menegaskan bahwa pengeboran ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menghimbau agar masyarakat segera menghentikan aktivitas tersebut demi menjaga keamanan bersama dan kelestarian lingkungan.
“Segala bentuk pengeboran yang tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kami berharap masyarakat memahami risiko hukum serta dampak buruk yang ditimbulkan dari aktivitas ini bagi lingkungan dan kepentingan bersama,” tegas Kapolsek.
Pihaknya juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan patroli rutin. Apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas pengeboran ilegal, pihak kepolisian akan mengambil langkah penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
