*POLSEK KELUANG GEREBEK LOKASI PENYULINGAN MINYAK MENTAH ILEGAL, TIGA ORANG DIAMANKAN DAN PERALATAN DISITA*


Musi Banyuasin, 9 Juli 2026 – Faktamuba.com Guna menekan dan memberantas aktivitas ilegal yang merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan umum dan lingkungan hidup, Kepolisian Sektor Keluang di bawah jajaran Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) berhasil melakukan penindakan tegas terhadap sebuah lokasi penyulingan minyak mentah tanpa izin resmi. Penertiban ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Penindakan tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan berangkat dari hasil pengawasan intensif dan penyelidikan mendalam yang telah dilakukan tim kepolisian selama beberapa waktu sebelumnya. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan temuan di lapangan, diketahui adanya dugaan aktivitas eksplorasi dan pengolahan minyak bumi yang tidak memiliki izin resmi.

Kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di mana setiap usaha yang berkaitan dengan eksplorasi maupun eksploitasi serta pengolahan sumber daya alam minyak dan gas bumi wajib dilengkapi dengan Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama yang sah yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Tanpa dokumen tersebut, segala bentuk aktivitas dianggap ilegal dan dapat diproses secara hukum.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Keluang, AKP Apriansyah, S.H., dan didampingi oleh para perwira serta personel jajaran Polsek Keluang. Tim bergerak menuju lokasi dengan kesiapan penuh guna mengamankan tempat serta mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sesampainya di lokasi yang tersembunyi dan jauh dari pemukiman warga padat, petugas mendapati langsung adanya aktivitas yang sedang berlangsung. Terdapat tiga orang yang terlihat sibuk mengoperasikan peralatan penyulingan untuk mengubah minyak mentah menjadi bahan bakar jenis solar. 

Ketiga orang yang diamankan di tempat kejadian masing-masing berinisial PW, MN, dan TM. Saat diperiksa secara langsung di lokasi, ketiganya mengakui secara jujur bahwa mereka sedang melakukan proses pengolahan minyak mentah untuk dijadikan bahan bakar yang siap dijual. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan izin usaha maupun dokumen resmi yang menyatakan kegiatan tersebut diperbolehkan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh baik dari lingkungan sekitar maupun dari keterangan awal ketiga terduga, diketahui bahwa lokasi usaha dan seluruh peralatan yang digunakan dimiliki oleh seorang warga bernama NG yang juga berdomisili di Desa Mekar Jaya. Namun pada saat penggerebekan dilakukan, pemilik lokasi tersebut tidak berada di tempat. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penelusuran dan pencarian guna memanggil serta mengamankan NG untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Untuk kepentingan pembuktian perkara, petugas menyita seluruh peralatan yang digunakan dalam proses penyulingan serta bahan dan hasil olahan yang ditemukan di lokasi. Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:

1 unit tungku masakan dengan kapasitas daya tampung sekitar 80 drum

1 unit mesin penyedot cairan minyak

1 buah alat pengatur aliran atau tedmon

2 unit blower untuk menyalurkan udara dan menjaga suhu pembakaran

1 batang stik besi sebagai alat bantu proses pengolahan

1 buah drum kosong

1 jerigen berisi cairan yang diduga kuat merupakan hasil penyulingan minyak mentah menjadi solar

Seluruh barang bukti tersebut kemudian disegel dan dibawa bersama ketiga terduga pelaku ke kantor Polsek Keluang untuk disimpan dan diperiksa lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Muba, AKP S. Hutahaean, S.M., Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan tanpa kompromi terhadap setiap aktivitas penyulingan minyak ilegal yang ditemukan di wilayah hukumnya.

"Kegiatan semacam ini sangat merugikan pendapatan negara dari sektor migas, memiliki risiko tinggi menimbulkan kebakaran maupun ledakan yang bisa mengancam nyawa warga sekitar, serta limbah yang dihasilkan dapat merusak kualitas tanah, air, dan lingkungan secara luas," tegas AKP Hutahaean.

Ia juga menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini, baik sebagai pekerja, pemodal, maupun pembeli hasil olahannya. Masyarakat diharapkan ikut serta membantu menjaga keamanan dengan segera melaporkan kepada kepolisian jika melihat aktivitas yang mencurigakan terkait pengolahan minyak tanpa izin.

Saat ini, kasus ini telah diserahkan dan dilimpahkan ke bagian Penyidikan Khusus pada Satuan Reserse Kriminal Polres Muba untuk ditindaklanjuti. Penyidik akan melengkapi seluruh berkas dan bukti agar nantinya dapat dijerat dengan pasal pidana yang sesuai, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses persidangan lebih lanjut.

(Biro Muba)