Musi Banyuasin – Faktamuba.com Polsek Batanghari Leko melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner himbauan kepada para pelaku ilegal drilling di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, pada hari Jumat, 19 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan aktivitas ilegal drilling yang merugikan dan membahayakan lingkungan serta masyarakat.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini dipusatkan di Desa Lubuk Bintialo, dengan menyasar dua lokasi utama yang menjadi titik aktivitas ilegal drilling, yaitu Suban Burung dan Lokasi Banting VI di Dusun VII.
Kapolsek Batanghari Leko, AKP Halim Kesumo, SH, menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi, Kanit Intelkam IPDA Marsudi Yakub, BKPM Lubuk Bintialo, beserta anggota Polsek Batanghari Leko untuk terjun langsung dalam kegiatan ini.
Rangkaian kegiatan meliputi:
- Pemberian himbauan secara langsung kepada para pelaku usaha ilegal drilling untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Batanghari Leko. Penjelasan mengenai pelanggaran Undang-Undang serta potensi pencemaran lingkungan dan bahaya kebakaran yang dapat menyebabkan korban jiwa juga disampaikan.
- Himbauan kepada para pelaku untuk segera menghentikan aktivitas ilegal drilling dan membongkar peralatan secara mandiri.
- Pemasangan spanduk himbauan yang berisi pesan tegas "Stop Ilegal Drilling dan Dilarang Melakukan Ilegal Drilling" di lokasi-lokasi strategis.
Kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner himbauan ini selesai sekitar pukul 12.10 WIB dan berjalan dengan kondusif serta terkendali. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya ilegal drilling dan mengurangi aktivitas tersebut di wilayah Batanghari Leko tentunya.
(Red)