SUNGAI LILIN,-Faktamuba.com- 10 Oktober 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan ketegasan dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait aktivitas di R Cafe. Satpol PP Muba bersama berbagai pihak terkait telah mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menyegel tempat hiburan malam R Cafe.
Penindakan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Langkah ini merupakan wujud komitmen Satpol PP Muba dalam menjaga ketertiban umum dan moralitas di wilayahnya.
Penutupan dan penyegelan ini didasari oleh indikasi dugaan kuat bahwa R Cafe telah menjadi lokasi yang berbagai kegiatan negatif, termasuk kegiatan maksiat, penyalahgunaan narkoba, serta konsumsi minuman keras yang sangat meresahkan masyarakat. Satpol PP Muba, dengan dukungan penuh dari instansi terkait seperti pemerintah daerah, bertindak cepat merespons keluhan dan aspirasi yang disampaikan oleh Lembaga Aspirasi Nusantara LAN.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan yang dipimpin oleh Satpol PP Muba melakukan pemeriksaan mendalam terhadap R Cafe. Hasilnya, ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah terkait ketertiban umum dan izin operasional. Selain itu, didapati pula indikasi kuat bahwa tempat tersebut sering digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan barang terlarang dan minuman keras, yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Satpol PP Muba berkomitmen untuk terus aktif memberantas tempat-tempat hiburan yang memutar musik remix dan dicurigai menjadi sarang penyalahgunaan barang terlarang. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha hiburan lainnya, serta menjaga ketertiban umum dan moralitas di seluruh wilayah Musi Banyuasin.
Guna mencegah keberlanjutan kegiatan yang dapat merusak generasi muda, Satpol PP Muba akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan, demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
(Red)